Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, April 2021
GURU PAI NON PNS
PERIODE JANUARI - MARET TAHUN 2021
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI Non PNS
Penerima TPG
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Sehubungan dengan proses penyaluran dana TPG PAI bagi Guru Non PNS untuk TA. 2021 melalui DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara dan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak Bid. PAKIS pada Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI Non PNS Periode Januari - Maret Tahun 2021 yaitu:
A. Masing-Masing Guru PAI Non PNS melengkapi berkas
TPG Periode Januari - Maret 2021 dengan
melampirkan :
1. SKBK;
2. SKMT;
3. F.copy absensi bulan Januari-Maret 2021 dilegalisir;
4. SK Impassing (bagi yang sudah impassing);
5. F.copy Rekening;
6. SK Wakil Kepala Sekolah (bagi wakil kepala sekolah);
7. SK Kepala Perpustakaan (bagi kepala perpustakaan);
8. Sertifikat Perpustakaan (bagi kepala perpustakaan);
B. Data tersebut diserahkan kepada PAK WIDI HARTONO
untuk semua jenjang (SD, SMP, SMA/SMK) di Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS)
pada Kantor
Kementerian Agama Kab. Deli Serdang pada
hari Senin tanggal 12 April 2021 pukul 08.00 s/d 16.00 wib
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar