Perihal : EDARAN TUNJANGAN
PROFESI Lubuk Pakam, Mei
2017
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JANUARI – JUNI TAHUN 2017
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan
pembayaran tunjangan profesi Guru PAI
PNS / NON PNS Periode Januari – Juni Tahun 2017 yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif
Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai
60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan
24 jam.
4. Telah memiliki
Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan
SK DIRJEN(S26e)
SK DIRJEN(S26e)
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi Simpatika
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Januari – Juni tahun 2017
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Januari – Juni tahun 2017
dengan melampirkan :
1. Print Out Data Rinci Pada Aplikasi
Simpatika ( Detail PTK )
2. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
3. Foto Copy SK. Pangkat
Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji
per bulan (Januari, Februari, Maret dan April 2017) (masing-masing legalisir
yang berwenang) ; bagi PNS
per bulan (Januari, Februari, Maret dan April 2017) (masing-masing legalisir
yang berwenang) ; bagi PNS
4. SK Pengangkatan Guru
Tetap dikeluarkan Yayasan (bagi NON PNS)
5. Kartu NUPTK Semester 2 TP.
2016-2017 ;
6. Foto Copy SK. Pembagian
Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster
semester 2 TP 2016/2017, dan Absensi
bulan Januari, Februari, Maret dan
April 2017 (legalisir Kepala Sekolah)
April 2017 (legalisir Kepala Sekolah)
7. SKMT yang dikeluarkan dari aplikasi simpatika PTK
(S29 C &
Lampirannya rangkap 2)
Lampirannya rangkap 2)
8. Pengajuan SKBK yang dikeluarkan dari simpatika PTK ( S29d rangkap 2)
9. SPMJ semester 2 tahun
2017 dari Kepala Sekolah Wajib download disini
(untuk Semua Guru PAI)
10. Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari
BKD
11. Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari
Kemenag Kabupaten
12. Foto copy rekening yang
divalidasi oleh pihak Bank BNI per Mei 2017 dan
nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis tangan di
foto copy
rekening tersebut;
rekening tersebut;
13. Foto Copy SK Tugas Tambahan
(Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
14. Foto Copy SK Ekskul,Roster dan
Absensi Ekskul (Guru dan Murid)
dilegalisir kepala sekolah;
15. Foto Copy RPP meliputi Program
Semester dan Program Tahunan;
16. Foto copy NPWP;
17. Print Out S 26e (Di cetak dari
verval Nrg yang ada di simpatika
masing-masing )
masing-masing )
18. Jika mengajar di 2 Sekolah
atau lebih, lampirkan SKMT disekolah luar
satmingkal, FC.SK.Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar diluar
satmingkal, FC.SK.Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar diluar
Satmingkal berikut Roster dan absensinya
masing-masing dilegalisir
Kepala Sekolah;
Kepala Sekolah;
19. Foto Copy Ijazah Terakhir leges basah
Instansi yang berwenang
20. Susunan berkas adalah,
Pengajuan SKBK, Detail PTK, Sertifikat
Pendidik, Fc Ijazah terakhir, SKMT, SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala
Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,Amprah Gaji
per bulan, Fc rek Bank,SK.Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS) SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
Pendidik, Fc Ijazah terakhir, SKMT, SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala
Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,Amprah Gaji
per bulan, Fc rek Bank,SK.Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS) SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru Ekskul (jika
ada), SK Pembagian Tugas Ekskul,Roster
ekskul,
Absen Ekskul, SK.Mengajar di sekolah luar satmingkal (jika ada mengajar
di luar satmingkal),Fc.SK Pembagian Tugas,diluar Satmingkal Absensi
dan roster serta urutan paling bawah ,Fc. NUPTK , NPWP, S26e, RPP;
di luar satmingkal),Fc.SK Pembagian Tugas,diluar Satmingkal Absensi
dan roster serta urutan paling bawah ,Fc. NUPTK , NPWP, S26e, RPP;
21. Lembaran Chek List rangkap 2 ; 1 lembar wajib ditempel depan MAP
dan
ditanda tangani
pengawas, sedangkan 1 lembar
lagi dilampirkan didalam
MAP untuk diverifikasi kembali dan di tanda tangani oleh staf PAKIS
yang bertugas, format lembar chek list Wajib download disini
MAP untuk diverifikasi kembali dan di tanda tangani oleh staf PAKIS
yang bertugas, format lembar chek list Wajib download disini
22. Untuk SD Map biasa warna
Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK
warna Hijau;
warna Hijau;
23. Berkas dijepit dengan klep
Hitam, tidak dihekter;
C. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
D. Jadwal Penyerahan Berkas :
Untuk SD
1. Hari Senin/ 15 Mei 2017
Guru PAI yang pengawasnya Ibu
Sulasmi diserahkan Kepada Ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian diserahkan
kepada Bapak Fachrizal
kepada Bapak Fachrizal
2. Hari Selasa / 16 Mei
2017
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Ahmad Suwarno diserahkan
kepada ibu Aisyah
kepada ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu Chadijah diserahkan
kepada Bapak Fachrizal
kepada Bapak Fachrizal
3. Hari Rabu/ 17 Mei 2017
Guru PAI yang pengawasnya ibu Lelywati diserahkan kepada ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu rawani diserahkan kepada
bapak Fachrizal
bapak Fachrizal
4. Hari Kamis dan Jum’at
/18 dan 19 Mei diperuntukkan kepada guru-guru PAI
yang berkasnya dikembalikan karena ada kekurangan
yang berkasnya dikembalikan karena ada kekurangan
Untuk SMP, SMA dan SMK
1. Hari Senin s/d Jum’at,
15 s/d 19 Mei 201
Guru PAI SMP diserahkan kepada Ibu Erwani
Guru SMA dan SMK diserahkan kepada Bapak Widi Hartono
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Detail PTK,kartu NUPTK, S26e, S29c, dan S29d di cetak melalui
simpatika masing-masing;
simpatika masing-masing;
2. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing,
Jika belum ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah satunya maka Kementerian Agama belum bisa menerima berkas
yang diajukan;
yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
4. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
5. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Format SKBK dimana diambil Admin ?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPak admin Tolong sinkronkan persyaratan yang di lembar ceklis dengan yang di edaran tunjangan.bingung kok agak beda. Jadi kami harus ikuti yang mana......
BalasHapus