Ass.Saya mau tanyakan bagaimana sebenarnya penetapan Jumlah jam mengajar bagi guru-guru PAI disekolah umum, karena kami dari guru-guru madrasah melihat guru-guru PAI disekolah umum baik SMP maupun SMA/SMK mereka memperoleh jam perkelasnya Kurikulum KTSP : 4 Jam dengan rincian Agama Islam : 2 Jam dan Agama Kristen : 2 Jam dan begitu juga K13 : sama sama : 3 Jam perminggu. Yang Perlu saya tanyakan : 1. Kenapa Guru PAI di sekolah Umum bisa seperti itu perhitungan jam mengajarnya , tolong peraturannya dimana. 2. Apa bisa satu kelas dipisah mapel Agamanya, dengan rincian Agama Islam dihitung : 2 Jam dan Agama Kristen dihitung : 2 jam. 3. Kalau dipisahk satu Kelas dengan jumlah siswa : 32 orang maka masing masing Pelajaran Agama jumlah siswa : 16 orang maka ini tidak sesuai SPM. 4. Yang saya tau Peraturannya : 2 Kelas harus disatukan Agama Islam maupun Agama Kristen sehingga jumlah siswa tetap 32 maka cocok dengan SPM Misalanya : Kelas 7 A dan 7 B sama sama Mapel Agama, maka jamnya dihitung sama sama 2 jam siswanya juga sesuai SPM, bukan satu kelas dipisah dalam pelajaran Agama jadi tidak cocok dengan Struktur Pembagian Tugas. Kami dari guru guru Madrasah Mohon Kepada Pihak yang terkait agar meninjau ulang pembagian tugas dan melihat langsung kesekolah Umum sehingga jangan ada kesan mengakal akali peraturan, sehingga bisa cair Tunjangan Sertifikasinya. Ini akan kami teruskan kepihak Dirjen jika tidak ada jawaban.
bukan harus kita bicarakan pak, apa dasar peraturannya disekolah Umum ( SMP, SMA dan SMK ) kenapa satu kelas jam Agamanya bisa 4 Jam ( agama Islam 2 Jam dan Agama Kristen 2 Jam, pada hal dalam Struktur Kurikulum jam Agama hanya 2 jam Perkelas artinya tidak bisa dipisah satu kelas dalam pelajaran agama, tetapi dua kelas digabungkan pelajaran agama baru dipisah agama islam dan kristennya jadi jam sesuai dengan struktur, harap bapak pelajari kembali penentuan jam agama sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga Tunjangan tidak salah bayar berdasarkan peraturan.
MOHON DIBALAS, JIKA ADA KELUHAN YA ADMIN!, AGAR HALAMAN WEB INI BERPUNGSI DENGAN BAIK SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI YANG EFEKTIF AGAR SEMUA REKAN-REKAN DAPAT MEMBACA DAN DAPAT MENGETAHUI, MUNGKIN TEMAN-TEMAN KITA ADA YANG DAPAT MEMBERIKAN SOLUSINYA. SYUKRON JAZILA
Assalamu'alaikum Pak... Saya CPNS Guru PAI di Deli Serdang ... Mau bertanya bagaimana Pak mengenai Data Emis Kami Pak... Apa kami Harus dan datang atau melapor kepada siapa Pak... Mohon bantuannya Pak....
tolong di info kan kan pak, mengenai bantuan untk pembangunan gedung belajar mdta.dari MDTA DARUS SYIFA MAKMUR TITI BESI GALANG...
BalasHapuskalau untuk bantuan bangunan gedung belajar MDTA belum ada dialokasikan dalam DIPA Kemenag kabupaten pak
HapusKoq gak di balas ama admin pertanyaan Masrul Tengku.
BalasHapuskapan ya pengumuman plpg di uin arraniry
BalasHapusUntuk apa dibuat situs ini klo gak mau membalas komen pengguna hak. mungkin adminnya ini ketawa membacanya ya,, Tobatlaaaaa,,,,
BalasHapusMOHON DATA LENKAPNYA PONTREN DAN TPQ AJARAN 2014/2015
BalasHapuskalau ada waktu mohon ke kantor ya bu
HapusSy mau tanya pak .sy dari Mi pindah ke sd negeri ngajar pai kenapa akun simpstika sy gak bisa di buka ya pak
HapusAss.Saya mau tanyakan bagaimana sebenarnya penetapan Jumlah jam mengajar bagi guru-guru PAI disekolah umum, karena kami dari guru-guru madrasah melihat guru-guru PAI disekolah umum baik SMP maupun SMA/SMK mereka memperoleh jam perkelasnya Kurikulum KTSP : 4 Jam dengan rincian Agama Islam : 2 Jam dan Agama Kristen : 2 Jam dan begitu juga K13 : sama sama : 3 Jam perminggu.
BalasHapusYang Perlu saya tanyakan :
1. Kenapa Guru PAI di sekolah Umum bisa seperti itu perhitungan jam mengajarnya , tolong peraturannya dimana.
2. Apa bisa satu kelas dipisah mapel Agamanya, dengan rincian Agama Islam dihitung : 2 Jam dan Agama Kristen dihitung : 2 jam.
3. Kalau dipisahk satu Kelas dengan jumlah siswa : 32 orang maka masing masing Pelajaran Agama jumlah siswa : 16 orang maka ini tidak sesuai SPM.
4. Yang saya tau Peraturannya : 2 Kelas harus disatukan Agama Islam maupun Agama Kristen sehingga jumlah siswa tetap 32 maka cocok dengan SPM
Misalanya : Kelas 7 A dan 7 B sama sama Mapel Agama, maka jamnya dihitung sama sama 2 jam siswanya juga sesuai SPM, bukan satu kelas dipisah dalam pelajaran Agama jadi tidak cocok dengan Struktur Pembagian Tugas.
Kami dari guru guru Madrasah Mohon Kepada Pihak yang terkait agar meninjau ulang pembagian tugas dan melihat langsung kesekolah Umum sehingga jangan ada kesan mengakal akali peraturan, sehingga bisa cair Tunjangan Sertifikasinya.
Ini akan kami teruskan kepihak Dirjen jika tidak ada jawaban.
mohon ke kantor pak biar kita bicarakan lebih lanjut
Hapusbukan harus kita bicarakan pak, apa dasar peraturannya disekolah Umum ( SMP, SMA dan SMK ) kenapa satu kelas jam Agamanya bisa 4 Jam ( agama Islam 2 Jam dan Agama Kristen 2 Jam, pada hal dalam Struktur Kurikulum jam Agama hanya 2 jam Perkelas artinya tidak bisa dipisah satu kelas dalam pelajaran agama, tetapi dua kelas digabungkan pelajaran agama baru dipisah agama islam dan kristennya jadi jam sesuai dengan struktur, harap bapak pelajari kembali penentuan jam agama sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga Tunjangan tidak salah bayar berdasarkan peraturan.
Hapuspeg Id pada skmt itu yang gimana ya pak?
BalasHapusmohon bantuannya
MOHON DIBALAS, JIKA ADA KELUHAN YA ADMIN!, AGAR HALAMAN WEB INI BERPUNGSI DENGAN BAIK SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI YANG EFEKTIF AGAR SEMUA REKAN-REKAN DAPAT MEMBACA DAN DAPAT MENGETAHUI, MUNGKIN TEMAN-TEMAN KITA ADA YANG DAPAT MEMBERIKAN SOLUSINYA. SYUKRON JAZILA
BalasHapusapad ada dana bantuan bop untuk mdta
BalasHapusAssalamu'alaikum Pak... Saya CPNS Guru PAI di Deli Serdang ... Mau bertanya bagaimana Pak mengenai Data Emis Kami Pak... Apa kami Harus dan datang atau melapor kepada siapa Pak... Mohon bantuannya Pak....
BalasHapusAssalamualakum.kami dari pesantren darul bahauddin.mencari guru tahfidz quran putri alamat perumahan oma deli belakang polda sumut
BalasHapus