Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, September 2020
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JULI - SEPTEMBER TAHUN 2020
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2020 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2020 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan persyaratan TPG PAI PNS/ NON PNS Periode Juli - September Tahun 2020 yaitu :
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif
Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai
60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan
24 jam JTM;
4. Telah memiliki
Sertifikat Pendidik dan NRG;
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis;5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
B. Masing-Masing Guru PAI untuk sementara waktu melengkapi
berkas TPG PNS/Non PNS Periode Juli- September 2020
dengan melampirkan :
1. F.copy absensi bulan Juli - Agustus 2020 (Leges)
untuk absen bulan September menyusul saat penandatanganan
amprah tanda terima;
2. SKBK;
3. SKMT;
4. SPMJ dari Kepala Sekolah ;
4. SPMJ dari Kepala Sekolah ;
C. Berkas tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor
Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang (SMP dan SMA/SMK hari Rabu dan Kamis)
tanggal 23 s/d 24 September 2020 dan (SD hari Jum'at dan Senin) tanggal
25 dan 28 September 2020 pukul 08.00 s/d 15.00 wib dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Khusus bagi Guru PAI IMPASSING (SD,SMP, SMA/SMK) agar
menyerahkan berkas langsung tanpa perwakilan ke Ruang PAKIS
Kemenag Kab. Deli Serdang ;
2. Guru PAI SMA dan SMK menyerahkan kepada Bpk. Widi Hartono
(Rabu dan Kamis)
Kab. Deli Serdang (SMP dan SMA/SMK hari Rabu dan Kamis)
tanggal 23 s/d 24 September 2020 dan (SD hari Jum'at dan Senin) tanggal
25 dan 28 September 2020 pukul 08.00 s/d 15.00 wib dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Khusus bagi Guru PAI IMPASSING (SD,SMP, SMA/SMK) agar
menyerahkan berkas langsung tanpa perwakilan ke Ruang PAKIS
Kemenag Kab. Deli Serdang ;
2. Guru PAI SMA dan SMK menyerahkan kepada Bpk. Widi Hartono
(Rabu dan Kamis)
3. Guru PAI SMP menyerahkan kepada Ibu Erwani Saragih;
(Rabu Dan Kamis )
4. Guru PAI SD agar menyerahkan berkas pada hari Jum'at dan Senin
tanggal 25 dan 28 September 2020 melalui perwakilan setiap kecamatan
yang ditetapkan sebagai berikut ;
- Kec. Sunggal kepada Ibu IHSANI dan Ibu RODIATAN MARDIAH
- Kec. Tj. Morawa kepada Ibu NURUL HIDAYATI dan Ibu RASYIDA ARFAH
- Kec. H. Perak kepada Bpk. SUFAIRI, Bpk. PARIADI dan Bpk. MARDIYANTO
- Kec. Percut Sei Tuan kepada Ibu ZULIANI dan Ibu NUR ALAM SIREGAR
- Kec. Galang kepada Ibu ROHANI
- Kec. Batang Kuis kepada Ibu NOPITA SARI HARAHAP
- Kec. Pagar Merbau kepada Bapak DIAN SAPUTRA
- Kec. Beringin kepada Bapak HERI FADLI
- Kec. Bangun Purba kepada Bapak NASIB MUDA
- Kec. Deli Tua kepada Ibu ERNAWATI
- Kec. Patumbak kepada Bapak MUHAMMAD RIDWANSYAH
- Kec. Biru-Biru kepada Ibu AGUS SANTRI
- Kec. STM Hilir dan STM Hulu kepada Bapak SAHRUL HADI
- Kec. Pantai Labu kepada Bapak HAJRI
- Kec. Pancur Batu kepada Ibu IKA DARMAYANTI
- Kec. Sibolangit kepada Bapak ASMUIN
- Kec. Namorambe kepada Ibu SITI HADIAH PASI
- Kec. Labuhan Deli kepada Bapak BUKHORI
- Kec. Kutalimbaru kepada Ibu INDRA YANI RAHAYU
- Kec. Gunung Meriah kepada Bapak IMAM MUNANDAR
(Rabu Dan Kamis )
4. Guru PAI SD agar menyerahkan berkas pada hari Jum'at dan Senin
tanggal 25 dan 28 September 2020 melalui perwakilan setiap kecamatan
yang ditetapkan sebagai berikut ;
- Kec. Sunggal kepada Ibu IHSANI dan Ibu RODIATAN MARDIAH
- Kec. Tj. Morawa kepada Ibu NURUL HIDAYATI dan Ibu RASYIDA ARFAH
- Kec. H. Perak kepada Bpk. SUFAIRI, Bpk. PARIADI dan Bpk. MARDIYANTO
- Kec. Percut Sei Tuan kepada Ibu ZULIANI dan Ibu NUR ALAM SIREGAR
- Kec. Galang kepada Ibu ROHANI
- Kec. Batang Kuis kepada Ibu NOPITA SARI HARAHAP
- Kec. Pagar Merbau kepada Bapak DIAN SAPUTRA
- Kec. Beringin kepada Bapak HERI FADLI
- Kec. Bangun Purba kepada Bapak NASIB MUDA
- Kec. Deli Tua kepada Ibu ERNAWATI
- Kec. Patumbak kepada Bapak MUHAMMAD RIDWANSYAH
- Kec. Biru-Biru kepada Ibu AGUS SANTRI
- Kec. STM Hilir dan STM Hulu kepada Bapak SAHRUL HADI
- Kec. Pantai Labu kepada Bapak HAJRI
- Kec. Pancur Batu kepada Ibu IKA DARMAYANTI
- Kec. Sibolangit kepada Bapak ASMUIN
- Kec. Namorambe kepada Ibu SITI HADIAH PASI
- Kec. Labuhan Deli kepada Bapak BUKHORI
- Kec. Kutalimbaru kepada Ibu INDRA YANI RAHAYU
- Kec. Gunung Meriah kepada Bapak IMAM MUNANDAR
- Khusus untuk Kec. Lubuk Pakam agar menyerahkan berkas secara
langsung tanpa perwakilan
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Updating aplikasi SIAGA PENDIS dan EMIS wajib terus dilanjutkanuntuk persyaratan TPG periode berikutnya dengan tetap berkoordinasi
kepada pengawas masing-masing;
2. SKBK sudah dapat diambil di Seksi PAKIS dan langsung berkoordinasi
ke Bapak Widi Hartono;
3. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar