5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
B. Masing-Masing Guru PAI untuk sementara waktu melengkapi
berkas TPG PNS/Non PNS Periode Juli- September 2020
dengan melampirkan :
4. SPMJ dari Kepala Sekolah ;
Kab. Deli Serdang (SMP dan SMA/SMK hari Rabu dan Kamis)
tanggal 23 s/d 24 September 2020 dan (SD hari Jum'at dan Senin) tanggal
25 dan 28 September 2020 pukul 08.00 s/d 15.00 wib dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Khusus bagi Guru PAI IMPASSING (SD,SMP, SMA/SMK) agar
menyerahkan berkas langsung tanpa perwakilan ke Ruang PAKIS
Kemenag Kab. Deli Serdang ;
2. Guru PAI SMA dan SMK menyerahkan kepada Bpk. Widi Hartono
(Rabu dan Kamis)
(Rabu Dan Kamis )
4. Guru PAI SD agar menyerahkan berkas pada hari Jum'at dan Senin
tanggal 25 dan 28 September 2020 melalui perwakilan setiap kecamatan
yang ditetapkan sebagai berikut ;
- Kec. Sunggal kepada Ibu IHSANI dan Ibu RODIATAN MARDIAH
- Kec. Tj. Morawa kepada Ibu NURUL HIDAYATI dan Ibu RASYIDA ARFAH
- Kec. H. Perak kepada Bpk. SUFAIRI, Bpk. PARIADI dan Bpk. MARDIYANTO
- Kec. Percut Sei Tuan kepada Ibu ZULIANI dan Ibu NUR ALAM SIREGAR
- Kec. Galang kepada Ibu ROHANI
- Kec. Batang Kuis kepada Ibu NOPITA SARI HARAHAP
- Kec. Pagar Merbau kepada Bapak DIAN SAPUTRA
- Kec. Beringin kepada Bapak HERI FADLI
- Kec. Bangun Purba kepada Bapak NASIB MUDA
- Kec. Deli Tua kepada Ibu ERNAWATI
- Kec. Patumbak kepada Bapak MUHAMMAD RIDWANSYAH
- Kec. Biru-Biru kepada Ibu AGUS SANTRI
- Kec. STM Hilir dan STM Hulu kepada Bapak SAHRUL HADI
- Kec. Pantai Labu kepada Bapak HAJRI
- Kec. Pancur Batu kepada Ibu IKA DARMAYANTI
- Kec. Sibolangit kepada Bapak ASMUIN
- Kec. Namorambe kepada Ibu SITI HADIAH PASI
- Kec. Labuhan Deli kepada Bapak BUKHORI
- Kec. Kutalimbaru kepada Ibu INDRA YANI RAHAYU
- Kec. Gunung Meriah kepada Bapak IMAM MUNANDAR
untuk persyaratan TPG periode berikutnya dengan tetap berkoordinasi
kepada pengawas masing-masing;
jawab yang bersangkutan;
PAKIS Kemenag DS.