Perihal : EDARAN
TUNJANGAN PROFESI Lubuk
Pakam, Nopember 2016
PERIODE JANUARI - DESEMBER 2016
BAGI GURU PAI LULUS PLPG 2015 BANDA ACEH
BAGI GURU PAI LULUS PLPG 2015 BANDA ACEH
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI Lulus PLPG 2015
Se – Kabupaten Deli Serdang
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar Isian Pengguna
Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun
2016 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2016 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka
dengan ini diberitahukan khusus kepada Guru PAI lulus PLPG tahun 2015 baik PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
1. Bahwa
Pemberkasan untuk semester II Tahun 2015-2016 (periode Januari-Juni 2016)
dan semester I tahun 2016-2017 (periode Juli-Desember 2016) sudah dapat
dilakukan dan diserahkan kepada staf Seksi PAKIS sesuai jadwal yang ditentukan
2. Pemberkasan dibuat terpisah per periode / per semester lengakap dengan SKMT,
SPMJ dan SKBK sesuai format;
3. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
dan semester I tahun 2016-2017 (periode Juli-Desember 2016) sudah dapat
dilakukan dan diserahkan kepada staf Seksi PAKIS sesuai jadwal yang ditentukan
2. Pemberkasan dibuat terpisah per periode / per semester lengakap dengan SKMT,
SPMJ dan SKBK sesuai format;
3. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
4. Usia belum
mencapai 60 tahun;
5. Memenuhi
ketentuan 24 jam;
6. Bagi yang belum membuka rekening agar segera membuka rekening BNI cab. USU
untuk penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI dimaksud;
6. Bagi yang belum membuka rekening agar segera membuka rekening BNI cab. USU
untuk penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI dimaksud;
7. Telah
memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN;
Adapun jadwal dan syarat-syarat pemberkasan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy
Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji per bulan (masing-masing legalisir yang berwenang) bagi guru PNS;
2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji per bulan (masing-masing legalisir yang berwenang) bagi guru PNS;
3. Foto Copy SK dan Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
4. Foto Copy NUPTK
dan S28b Semester 2 TP. 2015-2016 dan Semester 1 TP. 2016-2017;
5. Melampirkan
SKBK (rangkap 2), SKMT dan SPMJ per periode / per semester, contoh SKBK, SKMT dan SPMJ Wajib download disini (sudah memakai format terbaru dan tidak
boleh selain dari yang di blogspot)
a. Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari BKD dan Kepala Sekolah;
b. Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari Kemenag Kabupaten dan Kepala Sekolah;
c. Bagi Non PNS SPMJ cukup dari
Kepala Sekolah;a. Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari BKD dan Kepala Sekolah;
b. Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari Kemenag Kabupaten dan Kepala Sekolah;
6. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan
Absensi Januari - Desember 2016 (legalisir Kepala Sekolah) dan dilampirkan
sesuai berkas per semester;
7. Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI per Nopember 2016 dan
nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis tangan di foto copy
rekening tersebut;
8. Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
9. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul (Guru dan Murid) dilegalisir kepala sekolah;
10. Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan;
11. Foto copy NPWP;
12. Foto Copy SK Dirjen;
13. Jika mengajar di luar Satmingkal ; Foto copy SK bersama yang disetujui
oleh DISDIKPORA ( KUPT untuk SD) dan (DISDIKPORA Kabupaten
untuk Menengah) / jika memungkinkan agar melampirkan juga surat tugas
dari DISDIKPORA;
14. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut
Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
15. Susunan berkas adalah, Lembar chek list, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ,
SK.Guru Tetap Yayasan, F.copy Rek Bank, SK.Pembagian beban Kerja Guru,
Roster Jam Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru Ekskul (jika ada), Roster ekskul, Absen Ekskul, Fc. Surat tugas diluar
Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah
Fc. NUPTK, NPWP, SK Dirjen dan RPP;
16. lembar Chek-List silahkan download disini
17. Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan
SMA/SMK warna Hijau;
18. Berkas dijepit dengan penjepit kertas binder warna hitam, tidak dihekter;
C. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang masing-masing
rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa
perwakilan terhitung mulai hari Senin tanggal 21 s.d Selasa tanggal 29
Nopember 2016 Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah
tanggung jawab yang bersangkutan.
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang masing-masing
rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa
perwakilan terhitung mulai hari Senin tanggal 21 s.d Selasa tanggal 29
Nopember 2016 Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah
tanggung jawab yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan
berkas maka diberi waktu paling lama 3 hari
masa kerja
dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal
tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Seluruh guru PAI NON PNS agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya masing-masing,
Jika belum
ditandatangani SKMT maka kementerian agama Belum bisa menerima berkas yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
4. Untuk menjaga
kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau
kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam
mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
5. Guru PAI yang menerima TPG wajib sudah terdaftar di data EMIS semester I 2016-2017
5. Guru PAI yang menerima TPG wajib sudah terdaftar di data EMIS semester I 2016-2017
wassalam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar