Perihal : EDARAN
TUNJANGAN PROFESI Lubuk
Pakam, Nopember 2016
GURU PAI PNS PLPG SEBELUM TAHUN 2015
GURU PAI PNS PLPG SEBELUM TAHUN 2015
PERIODE APRIL - JUNI & JULI - DESEMBER 2016
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan hasil revisi Daftar Isian Pengguna
Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun
2016 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2016 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka
dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan
profesi Guru PAI PNS Periode April-Juni dan Juli-Desember Tahun 2016 yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan
Profesi adalah :
1. Masih aktif Mengajar
di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum
mencapai 60 tahun;
3. Memenuhi
ketentuan 24 jam.
4. Telah
memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
B.
Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PNS /
Non PNS periode April-Juni dan Juli - Desember tahun 2016 dengan melampirkan :
Non PNS periode April-Juni dan Juli - Desember tahun 2016 dengan melampirkan :
1. Foto Copy
Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
2. Foto Copy
SK. Pangkat Terakhir, SK.
Berkala Terakhir dan Amprah Gaji per bulan (Apr-Des 2016) (masing-masing legalisir
yang berwenang);
3. NUPTK
Semester 2 TP. 2015-2016 dan Semester 1 TP. 2016-2017;
4. F.copy S 28 b Semester 2 TP. 2015-2016 dan Semester 1 TP. 2016-2017;
5. Foto Copy SK.
Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi April - Desember 2016 (legalisir Kepala Sekolah)
6. Melampirkan
SKBK (rangkap 2), SKMT dan SPMJ per periode contoh SKBK, SKMT dan SPMJ Apr-Jun Wajib download disini, contoh SKBK, SKMT dan SPMJ Jul-Des Wajib download disini (Tidak
boleh selain dari yang di blogspot karena format baru sesuai juknis terbaru)
7. Bagi PNS
DIKNAS SPMJ dari BKD dan Kepala Sekolah;
8. Bagi PNS
KEMENAG SPMJ dari Kemenag Kabupaten dan Kepala Sekolah;
9. Foto copy rekening yang
dilegalisir oleh pihak Bank BNI per Desember 2016 dan nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis tangan di foto copy
rekening tersebut;
10. Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
11. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul (Guru dan Murid) dilegalisir kepala sekolah;
12. Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan;
13. Foto copy NPWP;
14. Foto Copy SK Dirjen;
15. Jika mengajar di luar Satmingkal ; Foto copy SK bersama yang disetujui
oleh DISDIKPORA ( KUPT untuk SD) dan (DISDIKPORA Kabupaten
untuk Menengah) / jika memungkinkan agar melampirkan juga surat tugas
dari DISDIKPORA;
16. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut
Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
17. Susunan berkas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ
(BKD/Kemenag/Kepala Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,
Amprah Gaji per bulan, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam Tatap Muka,
Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada), SK Guru Ekskul (jika ada),
Roster ekskul, Absen Ekskul, Fc. Surat tugas diluar Satmingkal (Sk Pebagian Tugas,
Absensi dan roster) serta urutan paling bawah
Fc. NUPTK dan S28 b, NPWP, SK Dirjen, RPP, dan F.copy Rek Bank;
18. Pada Lembaran depan MAP wajib ditempel lembar Chek-List
dan ditandatangani oleh sataf PAKIS sebagai verifikator,
format lembar chek list silahkan download disini
19. Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan
SMA/SMK warna Hijau;
20. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter;
C. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap
1 (satu) per periode, berhubung karena waktu mendesak di akhir tahun
maka diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan terhitung
mulai hari Rabu tanggal 30 Nov s.d Jum'at tanggal 2 Des 2016 Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab yang bersangkutan.
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap
1 (satu) per periode, berhubung karena waktu mendesak di akhir tahun
maka diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan terhitung
mulai hari Rabu tanggal 30 Nov s.d Jum'at tanggal 2 Des 2016 Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan
berkas maka diberi waktu paling lama 3 hari
masa kerja
dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal
tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya masing-masing,
Jika belum
ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah
satunya maka kementerian agama Belum bisa menerima berkas yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga
kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau
kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam
mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
wassalam,