Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, Maret 2022
GURU PAI PNS
PERIODE JANUARI - FEBRUARI TAHUN 2022
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI PNS
Penerima TPG
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Sehubungan dengan proses penyaluran dana TPG PAI bagi Guru PAI PNS untuk TA. 2022 melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang dan berdasarkan JUKNIS yang termuat dalam KEPDIRJEN PENDIS Kementerian Agama RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI PNS Periode Januari - Februari Tahun 2022 sebagai berikut :
A. Guru yang ditetapkan sebagai Penerima Tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai 60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan 24 jam JTM;
4. Telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG;
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis;5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
B. Masing-Masing Guru PAI PNS melengkapi berkas
TPG Periode Januari - Februari 2022 dengan melampirkan :
1. SKMT Asli;
2. F.copy absensi bulan Januari s/d Februari 2022 dilegalisir;
3. Amprah gaji Januari s/d Februari 2022 Legalisir ,
4. SK Berkala dan SK Kenaikan Pangkat/Gol Legalisir
5. Program kerja semester ( khusus Kepsek)
6. Sk Wakil, SK Perpus ( Bagi yang menggunakan )
7.Dispensasi ( Bagi yang menggunakan )
C. Jadwal penyerahan berkas :
Hari/tanggal : Selasa s/d Kamis, 8 s/d 10 Maret 2022
Pukul : 09.00 s/d 15.30 Wib
Tempat : Ruang Seksi PAKIS Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang
dengan ketentuan sebagai berikut :
UNTUK JENJANG SD ;
Selasa, 8 Maret 2022 untuk Guru PAI wilayah pengawas
1. Bapak Parulian
2. Ibu Sulasmi
Rabu , 9 Maret 2022 untuk Guru PAI wilayah pengawas
1. Bapak Ahmad Suwarno
2. Bapak Imam Syafi'i Gutom
Kamis, 10 Maret 2022 untuk Guru PAI wilayah pengawas
1. Ibu Siti Chodijah
Berkas diserahkan oleh guru yang bersangkutan
tanpa perantara kepada :
1. Ibu Hj. Nurasiah (Aisyah) ;
Guru PAI Jenjang SD
UNTUK JENJANG SMP :
Berkas diserahkan kepada Ibu Erwani Saragih
pada tanggal 8 s/d 10 Maret 2022
UNTUK JENJANG SMA/SMK DAN PENGAWAS
Berkas diserahkan kepada Ibu Rahil Ilyani
pada tanggal 9 dan 10 Maret 2022
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Berkas dimuat kedalam Map sebagaimana ketentuan sebelumnya;
2. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar