Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, Juni 2019
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE APRIL - JUNI TAHUN 2019
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI PNS/ NON PNS Periode April - Juni Tahun 2019 yaitu:
A. Masing-Masing Guru PAI melengkapi berkas
Tunjangan
Profesi Guru PNS/Non PNS Periode April - Juni tahun 2019
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS/Non PNS Periode April - Juni tahun 2019
dengan melampirkan :
1. F.copy absensi bulan April - Juni 2019 dilegalisir;
2. F.copy Amprah gaji bulan April - Juni 2019 dilegalisir;
3. F.copy SK gaji berkala TMT April, Mei atau Juni 2019 dilegalisir (jika ada);
4. F.copy SK pangkat terakhir TMT April, Mei atau Juni 2019 dilegalisir (jika ada);
B. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang sesuai jadwal dibawah ini :
1. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Parulian, Bpk. Ahmad Suwaro
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang sesuai jadwal dibawah ini :
1. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Parulian, Bpk. Ahmad Suwaro
pada Hari Senin - Selasa tanggal 17 sd. 18 Juni 2019;
2. Guru PAI SD yang pengawasnya Ibu Rawani dan Ibu Sulasmi
pada Hari Rabu - Kamis tanggal 19 sd. 20 Juni 2019;
2. Guru PAI SD yang pengawasnya Ibu Rawani dan Ibu Sulasmi
pada Hari Rabu - Kamis tanggal 19 sd. 20 Juni 2019;
3. Guru PAI SD yang pengawasnya Ibu Lelywati, Ibu Khadijah dan
Bpk. Imam Syafi'i Gultom pada Hari Jum'at dan Senin tanggal
21 dan 24 Juni 2019;
Bpk. Imam Syafi'i Gultom pada Hari Jum'at dan Senin tanggal
21 dan 24 Juni 2019;
4. Guru PAI Tk. SMP dan SMA/SMK silahkan menyesuaikan dari
tanggal 17 sd. 24 Juni 2019;
tanggal 17 sd. 24 Juni 2019;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
4. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar