Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, November 2018
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE OKTOBER – DESEMBER TAHUN 2018
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2018 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI PNS/ NON PNS Periode Oktober - Desember Tahun 2018 yaitu:
A. Masing-Masing Guru PAI melengkapi berkas
Tunjangan
Profesi Guru PNS/Non PNS Periode Oktober - Desember tahun 2018
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS/Non PNS Periode Oktober - Desember tahun 2018
dengan melampirkan :
2. F.copy absensi bulan Oktober 2018 dilegalisir;
4. SPTJM absensi November dan Desember 2018 silahkan download disini;
5. F.copy amprah gaji bulan Oktober dan November 2018 dilegalisir;
6. Gaji berkala terakhir (jika ada);
B. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang sesuai jadwal dibawah ini :
1. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Parulian, Bpk. Ahmad Suwaro
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang sesuai jadwal dibawah ini :
1. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Parulian, Bpk. Ahmad Suwaro
Ibu Rawani dan Ibu Sulasmi pada tanggal 16 sd. 19 November 2018;
2. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Imam Syafi'i, Ibu Lelywati dan
Ibu Chadijah pada tanggal 21 sd. 22 November 2018;
2. Guru PAI SD yang pengawasnya Bpk. Imam Syafi'i, Ibu Lelywati dan
Ibu Chadijah pada tanggal 21 sd. 22 November 2018;
3. Guru PAI Tk. SMP pada tanggal 16 sd. 22 November 2018;
4. Guru PAI Tk. SMA/SMK pada tanggal 26 sd. 27 November 2018;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
4. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Syukron kabir infonya.
BalasHapus