Perihal : EDARAN TUNJANGAN
PROFESI Lubuk Pakam, April
2018
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JANUARI – JUNI TAHUN 2018
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2018 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2018 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan
pembayaran tunjangan profesi Guru PAI
PNS / NON PNS Periode Januari – Juni Tahun 2018 yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif
Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai
60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan
24 jam.
4. Telah memiliki
Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan
SK DIRJEN(S26e)
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi Simpatika
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Januari – Juni tahun 2018
dengan
melampirkan :
1. Print Out Detile PTK Pada Aplikasi
Simpatika ( Dari Status NUPTK )
2. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
3. Foto Copy SK. Pangkat
Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji
per bulan (Januari, Februari, Maret
2018) (masing-masing legalisir
yang berwenang) ; bagi PNS
4. SK Pengangkatan Guru
Tetap dikeluarkan Yayasan (bagi NON PNS)
5. Kartu NUPTK Semester 2 TP.
2017-2018 ;
6. Foto Copy SK. Pembagian
Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster
semester 2 TP 2017/2018, dan Absensi
bulan Januari, Februari, Maret
2018 (legalisir Kepala Sekolah)
7. Foto Copy Ijazah terakhir leges basah Instansi yang berwenang
8. Jadwal Mengajar semester 2 TP. 2017 - 2018 dari akun data Emis
9. SKMT yang dikeluarkan dari aplikasi Simpatika PTK (S 29C dan
lampirannya rangkap 2)
(untuk Semua Guru PAI)
10. Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari
BKD
11. Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari
Kemenag Kabupaten
12. Foto copy rekening yang
divalidasi oleh pihak Bank BRI Syari'ah per Maret 2018 dan
nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis tangan di
foto copy
rekening tersebut;
13. Foto Copy SK Tugas Tambahan
(Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada); (Wali Kelas untuk SMP dan SMA/SMK)
14. Foto Copy SK Ekskul(BTQ),Roster dan
Absensi Ekskul (BTQ)(Guru dan Murid)
dilegalisir kepala sekolah;(jika ada)
15. Foto Copy RPP meliputi Program
Semester dan Program Tahunan;
16. Foto copy NPWP;
17. Print Out S 26e (Di cetak dari
verval Nrg yang ada di simpatika
masing-masing )
18. Jika mengajar di 2 Sekolah
atau lebih, lampirkan SKMT disekolah luar
satmingkal, FC.SK.Mengajar dan SK
Pembagian Tugas Mengajar diluar
Satmingkal berikut Roster dan absensinya
masing-masing dilegalisir
Kepala Sekolah.
19. Susunan berkas adalah, Detail PTK, Sertifikat Pendidik,
Fc Ijazah terakhir, SKMT,
SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala
Sekolah),
SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,Amprah Gaji
per bulan, Fc rek
Bank,SK.Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS) SK.Pembagian beban Kerja
Guru, Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, Jadwal Mengajar dari aplikasi Emis,SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru Ekskul (jika
ada), SK Pembagian Tugas Ekskul,Roster
ekskul,
Absen Ekskul, SK.Mengajar di sekolah luar satmingkal (jika ada mengajar
di luar satmingkal),Fc.SK Pembagian Tugas,diluar Satmingkal Absensi
dan roster serta urutan paling bawah
,Fc. NUPTK , NPWP, S26e, RPP;
21. Lembaran Chek List rangkap 2 ; 1 lembar wajib ditempel depan MAP
dan
ditanda tangani
pengawas, sedangkan
1 lembar
lagi dilampirkan didalam
MAP untuk diverifikasi kembali
dan di tanda tangani oleh staf PAKIS
yang bertugas, format lembar chek list
download disini
22. Untuk SD Map Business File warna
Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK
warna Hijau;
23. Berkas dijepit dengan klep
Hitam, tidak dihekter;
C. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor
Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar
langsung oleh yang bersangkutan
tanpa
perwakilan .
D. Jadwal Penyerahan Berkas GPAI PNS
I. Untuk GPAI PNS Tingkat SD yang berIjazah S1 keatas
1. Hari Senin/ 16 April 2018
Guru PAI yang pengawasnya Ibu
Sulasmi diserahkan Kepada Ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian diserahkan
kepada Bapak
Fachrizal
2. Hari Selasa / 17 April
2018
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Ahmad Suwarno diserahkan
kepada ibu
Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu Chadijah diserahkan
kepada Bapak Fachrizal
3. Hari Rabu/ 18 April 2018
Guru PAI yang pengawasnya ibu Lelywati dan Bapak Imam Syafi'i Gultom diserahkan kepada
ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu rawani diserahkan kepada
bapak Fachrizal
4. Hari Kamis dan Jum’at ,19 dan 20 April 2018 diperuntukkan kepada guru-guru PAI
yang berkasnya dikembalikan
karena ada kekurangan
II. Untuk GPAI NON PNS SD dan GPAI PNS SD yang NON S1
1. Hari
Senin-kamis/23 - 26 April 2018
Guru PAI yang pengawasnya Ibu
Sulasmi,Bapak Ahmad Suwarno,Ibu Lelywati dan
Bapak Imam Syafi'i Gultom diserahkan pada ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian,Ibu Chadijah,dan ibu Rawani diserahkn
kepada Bapak
Fachrizal
III. Untuk SMP, SMA dan SMK
1. Hari Senin s/d Jum’at, 16 s/d 20 April 2018
Guru PAI SMP diserahkan kepada Ibu Erwani
Guru SMA dan SMK diserahkan kepada Bapak Widi Hartono
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Detail PTK,kartu NUPTK, S26e, dan S29c, di cetak melalui
simpatika masing-masing;
2. Jadwal Mengajar dari akun data emis,diambil dari emis pendis pai (tahap 3)
3. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing,
Jika belum ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah satunya maka Kementerian Agama belum bisa menerima berkas
yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
4. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
5. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.