Perihal : EDARAN TUNJANGAN
PROFESI Lubuk Pakam, Sept 2017
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JULI – DESEMBER TAHUN 2017
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan
pembayaran tunjangan profesi Guru PAI
PNS / NON PNS Periode Juli – Desember Tahun 2017 yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif
Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai
60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan
24 jam.
4. Telah memiliki
Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan
SK DIRJEN(S26e)
SK DIRJEN(S26e)
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi Simpatika
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Juli – Desember tahun 2017
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Juli – Desember tahun 2017
dengan melampirkan :
1. Print Out Data Rinci Pada Aplikasi
Simpatika ( Detail PTK )
2. Foto Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
3. Foto Copy SK. Pangkat
Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji
per bulan (Juli, Agustus dan September 2017) (masing-masing legalisir
yang berwenang) ; bagi PNS
per bulan (Juli, Agustus dan September 2017) (masing-masing legalisir
yang berwenang) ; bagi PNS
4. SK Pengangkatan Guru
Tetap dikeluarkan Yayasan (bagi NON PNS)
5. Kartu NUPTK Semester 1 TP.
2017-2018 ;
6. Foto Copy SK. Pembagian
Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster
semester 1 TP 2017/2018, dan Absensi
bulan Juli, Agustus dan
September 2017 (legalisir Kepala Sekolah)
September 2017 (legalisir Kepala Sekolah)
7. SKMT dan SKBK manual wajib download disini (khusus SKBK rangkap 2)
8. SPMJ semester 1 tahun
2017-2018 dari Kepala Sekolah
silahkan download disini
silahkan download disini
(untuk Semua Guru PAI)
9. Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari
BKD
10. Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari
Kemenag Kabupaten
11. Foto copy rekening yang
divalidasi oleh pihak Bank BNI
per September/Oktober 2017 dan nomor rekening yang kurang jelas
harus ditulis tangan di foto copy rekening tersebut;
per September/Oktober 2017 dan nomor rekening yang kurang jelas
harus ditulis tangan di foto copy rekening tersebut;
12. Foto Copy SK Tugas Tambahan
(Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
13. Foto Copy Roster dan
Absensi Ekskul (Guru dan Murid)
dilegalisir kepala sekolah;
14. Foto Copy RPP meliputi Program
Semester dan Program Tahunan;
15. Foto copy NPWP;
16. Print Out S 26e (Di cetak dari
verval Nrg yang ada di simpatika
masing-masing )
masing-masing )
17. Jika mengajar di 2 Sekolah
atau lebih, lampirkan SKMT disekolah luar
satmingkal, FC.SK.Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar diluar
satmingkal, FC.SK.Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar diluar
Satmingkal berikut Roster dan absensinya
masing-masing dilegalisir
Kepala Sekolah;
Kepala Sekolah;
18. Susunan berkas adalah,
SKBK, Detail PTK, Sertifikat
Pendidik, SKMT,
SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala
Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,Amprah Gaji
per bulan, Fc rek Bank, SK.Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS) SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir,Amprah Gaji
per bulan, Fc rek Bank, SK.Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS) SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru Ekskul (jika
ada), SK Pembagian Tugas Ekskul, Roster
ekskul,
Absen Ekskul, SK.Mengajar di sekolah luar satmingkal (jika ada mengajar
di luar satmingkal), Fc.SK Pembagian Tugas diluar Satmingkal Absensi
dan roster, serta urutan paling bawah ,Fc. NUPTK , NPWP, S26e dan RPP;
di luar satmingkal), Fc.SK Pembagian Tugas diluar Satmingkal Absensi
dan roster, serta urutan paling bawah ,Fc. NUPTK , NPWP, S26e dan RPP;
19. Lembaran Chek List rangkap 2 dibagian atas berkas ; 1 lembar
ditanda tangani
pengawas, sedangkan 1 lembar
lagi
diverifikasi kembali dan di tanda tangani oleh staf PAKIS
yang bertugas, format lembar chek list silahkan download disini
diverifikasi kembali dan di tanda tangani oleh staf PAKIS
yang bertugas, format lembar chek list silahkan download disini
20. Berkas dijepit dengan binder clips hitam (tidak dihekter) dan dimasukkan
kedalam MAP Tulang Lembut sesuai gambar download disini
dengan ketentuan : Untuk SD warna Merah, SMP warna Kuning
dan SMA/SMK warna Hijau;
kedalam MAP Tulang Lembut sesuai gambar download disini
dengan ketentuan : Untuk SD warna Merah, SMP warna Kuning
dan SMA/SMK warna Hijau;
C. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
D. Jadwal Penyerahan Berkas :
Untuk SD
1. Hari Senin-Selasa / 02 - 03 Oktober 2017
Guru PAI yang pengawasnya Ibu
Sulasmi diserahkan Kepada Ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian diserahkan
kepada Bapak Fachrizal
kepada Bapak Fachrizal
2. Hari Rabu-Kamis / 04 - 05 Oktober
2017
Guru PAI yang pengawasnya Bapak Ahmad Suwarno diserahkan
kepada ibu Aisyah
kepada ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu Chadijah diserahkan
kepada Bapak Fachrizal
kepada Bapak Fachrizal
3. Hari Jum'at dan Sabtu / 06 - 07 Oktober 2017
Guru PAI yang pengawasnya ibu Lelywati diserahkan kepada ibu Aisyah
Guru PAI yang pengawasnya ibu rawani diserahkan kepada
bapak Fachrizal
bapak Fachrizal
Untuk SMP, SMA dan SMK
1. Hari Senin s/d Jum’at, 02 s/d 06 Oktober 2017
Guru PAI SMP diserahkan kepada Ibu Erwani
Guru SMA dan SMK diserahkan kepada Bapak Widi Hartono
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing,
Jika belum ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah satunya maka Kementerian Agama belum bisa menerima berkas
yang diajukan;
yang diajukan;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
4. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar