Perihal : EDARAN
TUNJANGAN PROFESI Lubuk
Pakam, Nopember 2015
PERIODE JULI - DESEMBER 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar Isian Pengguna
Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun
2015 Nomor: 025-04.2.299252/2015, tanggal 05 Januari 2015 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2015 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka
dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan
profesi Guru PAI Periode Juli-Desember Tahun 2015 (PNS dan Non PNS), yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan
Profesi adalah :
1. Masih aktif Mengajar
di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum
mencapai 60 tahun;
3. Memenuhi
ketentuan 24 jam.
4. Telah
memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
B.
Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PNS / Non
PNS
periode Juli - Desember tahun 2015 dengan melampirkan
:
1. Foto Copy
Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
2. Foto Copy
SK. Pangkat Terakhir, SK.
Berkala Terakhir dan Amprah Gaji terakhir (masing-masing legalisir
yang berwenang) bagi guru PNS;
3. Foto Copy SK
Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
4. NUPTK
Semester I TP. 2015-2016 (Jika tidak ada cukup dengan S.08a)
5. Foto Copy SK.
Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi
Juli-Desember (legalisir Kepala Sekolah) (Untuk Absensi Nop dan Des
agar dibuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)) guru yang
bersangkutan; format SPTJM silahkan download disini
6. Melampirkan
SKBK, SKMT dan SPMJ contoh SKBK, SKMT dan SPMJ wajib download disini (Tidak
boleh selain dari yang di blogspot)
7. Bagi PNS
DIKNAS SPMJ dari BKD dan Kepala Sekolah;
8. Bagi PNS
KEMENAG SPMJ dari Kemenag Kabupaten dan Kepala Sekolah;
9. Bagi Non PNS SPMJ cukup dari
Kepala Sekolah;
10. Foto copy rekening yang
dilegalisir oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening yang
kurang
jelas harus ditulis tangan ulang di foto copy rekening tersebut;
11. Foto Copy SK Tugas Tambahan
(Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah
(jika ada);
12. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul
(Guru dan Murid) dilegalisir kepala sekolah;
13. Foto Copy RPP meliputi
Program Semester dan Program Tahunan;
14. Foto copy NPWP;
15. Foto Copy SK Dirjen;
16. Jika mengajar di luar
Satmingkal ; Foto copy SK bersama yang disetujui
oleh DISDIKPORA ( KUPT
untuk SD) dan (DISDIKPORA Kabupaten
untuk Menengah) / jika memungkinkan
agar melampirkan juga surat tugas
dari DISDIKPORA;
17. Foto copy SK Pembagian Tugas
Mengajar diluar Satmingkal berikut
Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir
Kepala Sekolah;
18. Susunan berkas adalah, SKBK,
Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ
(BKD/Kemenag/Kepala Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan,
SK Berkala Terakhir,
Struk Gaji, F.copy Rek Bank, SK.Pembagian beban Kerja Guru,
Roster Jam
Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru
Ekskul (jika ada), Roster ekskul, Absen Ekskul, Fc. Surat tugas diluar
Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling
bawah
Fc. NUPTK, NPWP, SK Dirjen dan RPP;
19. Pada halaman pertama wajib
dilampirkan lembar Chek-List
yang di tandatangani Pengawas selaku
verifikator,
format lembar chek-list wajib download disini
20. Untuk SD Map biasa warna Merah,
SMP warna Kuning dan
SMA/SMK warna Hijau;
21. Pada halaman depan map ditulis
Periode Pencairan Juli-Desember 2015, Nama,
Tempat Tugas dan No. HP.;
22. Berkas dijepit dengan klep
atom, tidak dihekter;
C. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS)
Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap
1 (satu) dan diantar
langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan
sesuai dengan jadwal
masing-masing Zona :
- Zona I (Kec. Percut Sei Tuan,
Batang Kuis, Pantai Labu, Beringin, dan
Lubuk Pakam) tanggal 09 s/d 10 Nopember 2015;
- Zona II (Kec. Sunggal,
Sibolangit, Pancur Batu, Namorambe, Delitua dan Biru-Biru) tanggal 11
s/d 12 Nopember 2015;
- Zona III (Kec. Tj.Morawa, Pagar
Merbau, Galang, STM Hilir, STM Hulu dan patumbak) tanggal 13 dan 16 Nopember
2015;
- Zona IV (Kec. H. Perak, Labuhan
Deli, Bangun Purba, Kutalimbaru, dan Gunung Meriah) tanggal 17 s/d 18 Nopember
2015;
Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan
berkas maka diberi waktu paling lama 5 hari
masa kerja
dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal
tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya masing-masing,
Jika belum
ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah
satunya maka kementerian agama Belum bisa menerima berkas yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga
kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau
kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam
mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.