Kepada Yth,
- Ketua POKJAWAS PAI
- Ketua KKG SD PAI
- Ketua MGMP SMP/SMA/SMK PAI
Kab. Deli Serdang
di -
Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini kami informasikan bahwa kepada seluruh ketua POKJAWAS PAI, KKG SD PAI, MGMP SMP/SMA/SMK PAI Kab. Deli Serdang agar mengajukan Proposal Bantuan Sarana Pengembangan tahun 2015 yang bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Utara T.A 2015. untuk surat pemberitahuan dan alokasinya dapat di download disini
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.
wassalam,
PAKIS Kemenag D.S
Senin, 31 Agustus 2015
Selasa, 25 Agustus 2015
SURAT TUGAS PLPG PERIODE II UIN AR RANIRY BANDA ACEH
Bersama ini kami informasikan kepada Guru PAI yang mengikuti PLPG Periode II di UIN Ar Raniry Banda Aceh bahwa surat tugas untuk mengikuti PLPG sudah dapat di ambil ke Kantor Kementerian Agama, dan jika dibutuhkan untuk pertinggal di sekolah masing-masing, maka dapat di download disini ; - Surat Tugas unduh disini
- Lampiran Unduh disini
- Lampiran Unduh disini
Senin, 10 Agustus 2015
PEMBERKASAN TPG PAI PERIODE APRIL-JUNI 2015
Perihal : EDARAN TUNJANGAN PROFESI Lubuk Pakam, Agustus 2015
PERIODE APRIL - JUNI 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan
Daftar Isian Pengguna Anggaran ( DIPA )
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor: 025-04.2.299252/2015, tanggal
05 Januari 2015 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2015 di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru PAI Periode April-Juni Tahun
2015 (PNS dan Non PNS), yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
- Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
- Usia belum mencapai 60 tahun;
- Memenuhi ketentuan 24 jam.
- Telah memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS tahun 2015 dengan melampirkan :
- Foto Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
- Foto Copy SK. Pangkat Terakhir, SK. Berkala Terakhir dan Amprah Gaji terakhir (bulan agustus) (masing-masing legalisir yang berwenang) bagi guru PNS;
- Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
- NUPTK yang dibuktikan dengan S08a (1 lembar dilegalisir oleh Kepala Sekolah);
- Foto Copy S26b2 atau S26b (1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah) (jika sudah ada)
- Foto Copy S26c2 atau S26c (1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah) (jika sudah ada)
- Foto Copy S26c1 jika belum ada S26b2 dan S26c2 dilegalisir Kepala Sekolah
- Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi April-Juni (legalisir Kepala Sekolah);
- Melampirkan SKBK, SKMT dan SPMJ contoh SKBK, SKMT dan SPMJ WAJIB DOWNLOAD DISINI (Tidak boleh selain dari yang di blogspot)
- Bagi PNS DIKNAS SPMJ dari BKD dan Kepala Sekolah;
- Bagi PNS KEMENAG SPMJ dari Kemenag Kabupaten dan Kepala Sekolah;
- Bagi Non PNS SPMJ cukup dari Kepala Sekolah;
- Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut;
- Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.) dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
- Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul dilegalisir kepala sekolah;
- Foto Copy RPP semester genap T.P 2014-2015 meliputi Program Semester dan Program Tahunan dilegalisir Kepala Sekolah;
- Foto copy NPWP;
- Foto Copy SK Dirjen;
- Jika mengajar di luar Satmingkal : (a). F.copy surat tugas dari Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Negeri; (b). F.copy surat tugas dari Yayasan atau Kepala Satuan Pendidikan dan disetujui Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Swasta; (c). Surat Persetujuan dari Kemenag jika mengajar di Madrasah Negeri; (d). Surat Tugas dari Yayasan dan disetujui Kemenag jika mengajar di Madrasah Swasta masing-masing dilegalisir kepala sekolah;
- Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
- Susunan berkas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala Sekolah), SK.Pangkat Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK Berkala Terakhir, Struk Gaji, F.copy Rek Bank, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Roster Jam Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada), SK Guru Ekskul (jika ada), Roster ekskul, Absen Ekskul, Fc. Surat tugas diluar Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S.08a dan S26, NPWP, SK Dirjen dan RPP;
- Pada halaman pertama wajib dilampirkan lembar Chek-List, untuk mendapatkan lembar tersebut Wajib Download disini
- Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK warna Hijau;
- Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairan April-Juni 2015, Nama, Tempat Tugas dan No. HP.;
- Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter;
c. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor
Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan sesuai dengan jadwal masing-masing Zona :
- Zona I (Kec. Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Pantai Labu, Beringin, dan Lubuk Pakam) tanggal 18 s/d 19 Agustus 2015;
- Zona II (Kec. Sunggal, Sibolangit, Pancur Batu, Namorambe, Delitua dan Biru-Biru) tanggal 20 s/d 21 Agustus 2015;
- Zona III (Kec. Tj.Morawa, Pagar Merbau, Galang, STM Hilir, STM Hulu dan patumbak) tanggal 24 s/d 25 Agustus 2015;
- Zona IV (Kec. H. Perak, Labuhan Deli, Bangun Purba, Kutalimbaru, dan Gunung Meriah) tanggal 26 s/d 27 Agustus 2015;
Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab yang bersangkutan.
Demikian disampaikan
untuk diindahkan dan dilaksanakan, terima
kasih.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan berkas maka diberi waktu paling lama 5 hari
masa kerja dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
4. PEMBERKASAN INI TIDAK DIPERUNTUKKAN BAGI YANG PLPG DI
BANDA ACEH
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan berkas maka diberi waktu paling lama 5 hari
masa kerja dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
4. PEMBERKASAN INI TIDAK DIPERUNTUKKAN BAGI YANG PLPG DI
BANDA ACEH
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
PERSYARATAN UNTUK MENGIKUTI PLPG
Kepada Yth,
Guru PAI se-Kab. Deli Serdang
di-
Tempat
Assalamu'laikum wr.wb.
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan beberapa persyaratan yang dibawa untuk mengikuti PLPG agar dilakukan persiapan sedini mungkin bagi para guru PAI sebelum mendapat panggilan sebagai peserta PLPG yang direncanakan akan dimulai akhir Agustus ini.
adapun persyaratan dimaksud ialah :
Demikian kami sampaikan informasi ini untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.
wassalam,
PAKIS Kemenag D.S
Guru PAI se-Kab. Deli Serdang
di-
Tempat
Assalamu'laikum wr.wb.
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan beberapa persyaratan yang dibawa untuk mengikuti PLPG agar dilakukan persiapan sedini mungkin bagi para guru PAI sebelum mendapat panggilan sebagai peserta PLPG yang direncanakan akan dimulai akhir Agustus ini.
adapun persyaratan dimaksud ialah :
1.
Pas Photo
3 x 4 = 1 Lembar (untuk tempel di Badge);
2.
Surat
tugas untuk mengikuti PLPG dari Kasi
masing-masing;
3.
Surat
keterangan sehat dari Dokter;
4.
Membawa 2
(dua) buah
RPP kurikulum 2013 sesuai bidang
masing-masing dan draf proposal PTK;
5. Membawa Standar isi kurikulum 2013, buku guru dan buku siswa yang
sesuai dengan kurikulum 2013
(sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi);
6.
Membawa Laptop, Alat dan Media
pembelajaran;
7.
Pensil 2B
standar komputer dan stip penghapus;
8. Sanggup mengikuti semua aturan yang berlaku
selama PLPG.Demikian kami sampaikan informasi ini untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.
wassalam,
PAKIS Kemenag D.S
Sabtu, 08 Agustus 2015
PENGUMUMAN HASIL UKA LPTK UIN AR-RANIRY BANDA ACEH
Kepada Yth ;
Guru PAI se -Kab. Deli serdang
di-
mana saja berada
Bersama ini kami informasikan kepada seluruh guru PAI bahwa hasil UKA yang dilaksanakan hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 di FITK UIN Ar Raniry Banda Aceh telah diumumkan dan sudah dapat dilihat di blogspot ini, untuk mengetahui hasil UKA dimaksud silahkan unduh disini
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.
wassalam
PAKIS Kemenag D.S
Guru PAI se -Kab. Deli serdang
di-
mana saja berada
Bersama ini kami informasikan kepada seluruh guru PAI bahwa hasil UKA yang dilaksanakan hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 di FITK UIN Ar Raniry Banda Aceh telah diumumkan dan sudah dapat dilihat di blogspot ini, untuk mengetahui hasil UKA dimaksud silahkan unduh disini
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.
wassalam
PAKIS Kemenag D.S
Langganan:
Postingan (Atom)