Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG L. Pakam, Maret 2023
GURU PAI PNS
PERIODE JANUARI - FEBRUARI TAHUN 2023
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI PNS dan Pengawas
Penerima TPG
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Sehubungan dengan proses penyaluran dana TPG PAI bagi Guru PAI PNS untuk TA. 2023 melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang dan berdasarkan JUKNIS yang termuat dalam KEPDIRJEN PENDIS Kementerian Agama RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI PNS Periode Januari - Februari Tahun 2023 sebagai berikut :
A. Guru yang ditetapkan sebagai Penerima Tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai 60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan 24 jam JTM;
4. Telah memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG;
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi SIAGA PENDIS;
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
B. Masing-Masing Guru PAI PNS melengkapi berkas
TPG Periode Januari - Februari 2023 dengan melampirkan :
1. Jadwal Mengajar Versi siaga pendis TP 2022/2023 Legalisir
2. Absensi bulan Januari s/d Februari 2023 dilegalisir dan sudah di ajukan di aplikasi siaga
3. Daftar gaji Januari s/d Februari 2023 Legalisir ,
4. SK Berkala dan SK Kenaikan Pangkat/Gol Legalisir
5. Program kerja semester ( khusus Kepsek)
6. Sk Wakil, SK Perpus ( Bagi yang menggunakan )
C. Jadwal penyerahan berkas :
Hari/tanggal : Senin s/d Selasa, 13 s/d 14 Maret 2023
Pukul : 08.00 s/d 15.30 Wib
Tempat : Ruang Seksi PAKIS Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang
dengan ketentuan sebagai berikut :
UNTUK JENJANG SD ;
Berkas diserahkan oleh guru yang bersangkutan
tanpa perantara kepada :
Ibu Hj. Nurasiah (Aisyah) ;
UNTUK JENJANG SMP :
Berkas diserahkan kepada Ibu Erwani Saragih
UNTUK JENJANG SMA/SMK DAN PENGAWAS
Berkas diserahkan kepada Ibu Rahil Ilyani
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Berkas dimuat kedalam Map sebagaimana seperti biasanya;
2. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.