Perihal : EDARAN TUNJANGAN
PROFESI Lubuk Pakam, April 2019
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JANUARI – JUNI 2019
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru dan Pengawas PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan
pembayaran tunjangan profesi Guru PAI
PNS / NON PNS Periode Januari - Juni Tahun 2019 yaitu :
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
1. Masih aktif
Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Usia belum mencapai
60 tahun;
3. Memenuhi ketentuan
24 jam;
4. Telah memiliki
Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan
SK DIRJEN(S26e);
SK DIRJEN(S26e);
5. Tercacat Aktif Pada Aplikasi Simpatika;
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
6. Tercatat Aktif Pada Aplikasi Emis;
7. Penundaan Pencairan akan diberlakukan bagi guru PAI yang tidak
menyerahkan berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Januari - Juni tahun 2019
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Januari - Juni tahun 2019
dengan melampirkan :
1. SKBK (on line);
2. SKMT (on line);
3. Foto copy legalisir SPMJ tahun 2019
(BKD/Kakankemenag dan Kepala Sekolah);
format SPMJ dari Kepala Sekolah silahkan download disini
3. Foto copy legalisir SPMJ tahun 2019
(BKD/Kakankemenag dan Kepala Sekolah);
format SPMJ dari Kepala Sekolah silahkan download disini
4. Foto copy legalisir amprah gaji bulan Januari-Maret 2019;
5. Foto copy legalisir SK terakhir Pengangkatan
Guru Tetap dikeluarkan Yayasan (bagi NON PNS)
Guru Tetap dikeluarkan Yayasan (bagi NON PNS)
6. Foto copy legalisir rekening Bank;
7. Foto Copy legalisir SK. Pembagian Tugas, roster semester 2 TP. 2018-2019,
7. Foto Copy legalisir SK. Pembagian Tugas, roster semester 2 TP. 2018-2019,
dan Absensi
bulan Januari-Maret 2019;
8. Foto copy legalisir SK tugas tambahan (jika ada)
(Kepala sekolah, wakil kepsek, wali kelas, guru piket, kepala Lab,
kepala Perpustakaan & Ekskul (BTQ));
8. Foto copy legalisir SK tugas tambahan (jika ada)
(Kepala sekolah, wakil kepsek, wali kelas, guru piket, kepala Lab,
kepala Perpustakaan & Ekskul (BTQ));
9. Foto copy leglisir SK Pembagian tugas Ekskul (BTQ) sem. 2 TP. 2018-2019,
roster dan absensi (guru & siswa);
roster dan absensi (guru & siswa);
10. Foto copy legalisir SK mengajar di luar satmingkal, SK pembagian tugas,
roster, dan absensi (jika ada);
roster, dan absensi (jika ada);
11. Foto copy NPWP;
12. Program kerja kegiatan keagamaan bagi kepala sekolah;
13. Susunan berkas adalah, SKBK, SKMT,
SPMJ (BKD/Kemenag/Kepala
Sekolah), Amprah gaji, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS), Fc rek Bank, SK.Pembagian Tugas, Roster, Absen,
SK. Tugas Tambahan, SK Pembagian Tugas Ekskul, Roster ekskul,
Sekolah), Amprah gaji, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan
(bagi NON PNS), Fc rek Bank, SK.Pembagian Tugas, Roster, Absen,
SK. Tugas Tambahan, SK Pembagian Tugas Ekskul, Roster ekskul,
Absen Ekskul (Guru & siswa), SK.Mengajar di luar satmingkal,
Fc.SK Pembagian Tugas diluar Satmingkal, Absensi, roster
Fc. NPWP, dan Program Kepala Sekolah;
Fc.SK Pembagian Tugas diluar Satmingkal, Absensi, roster
Fc. NPWP, dan Program Kepala Sekolah;
14. Lembaran Chek List silahkan download disini
15. Untuk SD Map Business File warna
Merah, SMP warna Kuning
dan SMA/SMK warna Hijau;
dan SMA/SMK warna Hijau;
16. Berkas dijepit dengan klep
Hitam, tidak dihekter;
C. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
rangkap 1 (satu), Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan
tanpa perwakilan .
D. Jadwal Penyerahan Berkas GPAI PNS
I. Untuk GPAI PNS Tingkat SD, SMP, SMA/SMK
1. Hari Senin- Selasa/ 15 - 16 April 2019
Tingkat SD
Tingkat SD
- Guru PAI binaan Bapak Ahmad Suarno diserahkan kepada ibu Aisyah
- Guru PAI binaan Ibu Siti Chodijah diserahka kepada bapak
Fachrizal
2. Hari Kamis dan Senin / 18 dan 22 April 2019
2. Hari Kamis dan Senin / 18 dan 22 April 2019
Tingkat SD
3. Hari Selasa - Rabu/ 23 - 24 April 2019
- Guru PAI binaan Ibu Sulasmi diserahkan Kepada ibu Aisyah
- Guru PAI binaan Pak Parulian diserahkan kepada bapak
Fachrizal3. Hari Selasa - Rabu/ 23 - 24 April 2019
Tingkat SD
- Guru PAI binaan ibu Lelywati dan Bapak Imam Syafi'i Gultom diserahkan
kepada ibu Aisyah
kepada ibu Aisyah
- Guru PAI binaan Ibu Rawani diserahkan kepada bapak Fachrizal
4. Jadwal pemberkasan bagi Guru PAI SMP, SMA dan SMK silahkan
menyesuaikan dan diserahkan kepada :
- ibu Erwani (SMP)
- bapak Widi Hartono (SMA/SMK)
5. Jadwal penyerahan/perbaikan berkas bagi yang bermasalah
pada hari Kamis - Jum'at tanggal 25 - 26 April 2019
4. Jadwal pemberkasan bagi Guru PAI SMP, SMA dan SMK silahkan
menyesuaikan dan diserahkan kepada :
- ibu Erwani (SMP)
- bapak Widi Hartono (SMA/SMK)
5. Jadwal penyerahan/perbaikan berkas bagi yang bermasalah
pada hari Kamis - Jum'at tanggal 25 - 26 April 2019
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing;
masing-masing;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.