Perihal : KELENGKAPAN BERKAS TPG Lubuk Pakam, Sept 2017
GURU PAI PNS / NON
PNS
PERIODE JULI – DESEMBER TAHUN 2017
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI
Se – Kabupaten Deli
Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar
Isian Pengguna Anggaran ( DIPA ) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2017 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan berkas tunjangan profesi Guru PAI
PNS / NON PNS Periode Juli – Desember Tahun 2017 yaitu:
A. Masing-Masing Guru PAI melengkapi berkas
Tunjangan
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Juli – Desember tahun 2017
dengan melampirkan :
Profesi Guru PNS / Non PNS Periode Juli – Desember tahun 2017
dengan melampirkan :
2. SKBK aplikasi SIMPATIKA (S29e) rangkap 2;
3. SKMT aplikasi SIMPATIKA (S29c);
4. F.copy absensi bulan November 2017 dilegalisir;
4. F.copy absensi bulan November 2017 dilegalisir;
5. SPTJM mengantar absensi bulan Desember 2017 silahkan download disini;
6. F.copy amprah gaji bulan November dan Desember 2017 dilegalisir;
7. Gaji berkala terakhir (jika ada);
B. Data tersebut diserahkan kepada Seksi
Pendidikan Agama
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang dari tanggal 4 s.d 7 Desember 2017
dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama
Kab. Deli Serdang dari tanggal 4 s.d 7 Desember 2017
Denga ketentuan
1. Guru PAI yang pengawasnya Ibu
Sulasmi, Bapak Ahmad Suwaro dan
Ibu Lelywati diserahkan kepada Ibu Aisyah;
2. Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian, Ibu Chadijah dan Ibu
2. Guru PAI yang pengawasnya Bapak Parulian, Ibu Chadijah dan Ibu
Rawani diserahkan kepada Bapak Fachrizal
3. Guru PAI Tk. SMP diserahkan kepada Ibu Erwani;
4. Guru PAI Tk. SMA/SMK diserahkan kepada Bapak Widi Hartono;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan dan terima kasih.
Nb.
1. Seluruh guru PAI agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya
masing-masing,
Jika belum ditandatangani SKMT maka Kementerian Agama belum bisa
menerima berkas yang diajukan;
menerima berkas yang diajukan;
2. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
3. Untuk menjaga kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau kepada para guru PAI
untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam mengajar (tidak
menggangu jam mengajar);
4. Keterlambatan dalam menyampaikan berkas adalah tanggung
jawab yang bersangkutan;
jawab yang bersangkutan;
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.