Perihal : EDARAN
TUNJANGAN PROFESI Lubuk
Pakam, Juli 2016
PERIODE APRIL - JUNI 2016 BAGI
GURU PAI NON PNS
GURU PAI NON PNS
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI NON PNS
Penerima Sertifikasi
Penerima Sertifikasi
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan Daftar Isian Pengguna
Anggaran ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun
2016 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2016 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Deli Serdang, maka
dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan
profesi Guru PAI Khusus NON PNS Periode April-Juni Tahun 2016, yaitu :
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima Tunjangan
Profesi pada kesempatan ini adalah :
1. Guru PAI NON PNS ( Adapun Guru PAI PNS masih menunggu hasil APBNP tahun 2016 )
2. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
2. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
3. Usia belum
mencapai 60 tahun;
4. Memenuhi
ketentuan 24 jam;
5.Guru PAI yang Sertifikasi sebelum tahun 2015;
5.Guru PAI yang Sertifikasi sebelum tahun 2015;
6. Telah
memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
B.
Masing-Masing Guru PAI NON PNS mengajukan Pemberkasan Tunjangan
Profesi Guru periode April - Juni tahun 2016 dengan melampirkan :
Profesi Guru periode April - Juni tahun 2016 dengan melampirkan :
1. Foto Copy
Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
2. Foto Copy SK
Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
3. NUPTK
Semester 2 TP. 2015-2016;
4. Melampirkan
SKBK (rangkap 2), SKMT dan SPMJ contoh SKBK, SKMT dan SPMJ Silahkan download disini (Tidak
boleh selain dari yang di blogspot)
5. SPMJ dari
Kepala Sekolah;6. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan
Absensi April - Juni 2016 (legalisir Kepala Sekolah);
7. Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI per Juli 2016 dan
nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis tangan di foto copy
rekening tersebut;
8. Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil Kepsek, Ekskul dll.)
dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
9. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul (Guru dan Murid) dilegalisir kepala sekolah;
10. Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan;
11. Foto copy NPWP;
12. Foto Copy SK Dirjen;
13. Jika mengajar di luar Satmingkal ; Foto copy SK bersama yang disetujui
oleh DISDIKPORA ( KUPT untuk SD) dan (DISDIKPORA Kabupaten
untuk Menengah) / jika memungkinkan agar melampirkan juga surat tugas
dari DISDIKPORA;
14. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut
Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
15. Susunan berkas adalah, Lembar chek list, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ,
SK.Guru Tetap Yayasan, F.copy Rek Bank, SK.Pembagian beban Kerja Guru,
Roster Jam Tatap Muka, Absen Jam Tatap Muka, SK. Tugas Tambahan (jika ada),
SK Guru Ekskul (jika ada), Roster ekskul, Absen Ekskul, Fc. Surat tugas diluar
Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah
Fc. NUPTK, NPWP, SK Dirjen dan RPP;
16. lembar Chek-List yang di tandatangani oleh pengawas sebagai verifikator,
silahkan download disini
17. Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan
SMA/SMK warna Hijau;
18. Berkas dijepit dengan penjepit kertas binder warna hitam, tidak dihekter;
C. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap
1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan
terhitung mulai hari Senin tanggal 1 s.d Jum'at tanggal 5 Agustus 2016
Keterlambatan dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab
yang bersangkutan.
Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap
1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan
terhitung mulai hari Senin tanggal 1 s.d Jum'at tanggal 5 Agustus 2016
Keterlambatan dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab
yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk
diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.
Nb.
1. Jika terjadi kekurangan
berkas maka diberi waktu paling lama 3 hari
masa kerja
dari waktu pemberitahuan, bila belum terpenuhi dalam waktu
maksimal
tersebut, maka akan ditunda pencairan dana untuk yang
bersangkutan;
2. Seluruh guru PAI NON PNS agar tetap berkoordinasi dengan pengawasnya masing-masing,
Jika belum
ditandatangani SKMT dan lembar chek-list oleh pengawas atau
salah
satunya maka kementerian agama Belum bisa menerima berkas yang diajukan;
3. Waktu penerimaan berkas dari pukul 07.30 s/d 16.00 wib;
4. Untuk menjaga
kestabilitasan dalam proses pemberkasan ini, maka kami
himbau
kepada para guru PAI untuk mengantar berkasnya setelah atau
sebelum jam
mengajar (tidak menggangu jam mengajar)
wassalam,