SELAMAT DATANG DI WEBLOG SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DELI SERDANG JL. SUDIRMAN NO. 05 LUBUK PAKAM EMAIL : dsseksipendidikan@gmail.com

Senin, 15 Juni 2015

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI PERIODE JANUARI - JUNI 2015 PNS/NON PNS LULUS TAHUN 2014

 Perihal  : EDARAN TUNJANGAN PROFESI                      Lubuk Pakam,   Juni 2015 
               PERIODE JAN - JUNI 2015
               Kepada Yth.
             Bapak/Ibu Guru PAI Lulus Sertifikasi 2014
Se – Kabupaten Deli Serdang

Dengan hormat, Berdasarkan Daftar Isian Pengguna Anggaran  ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor: 025-04.2.299252/2015, tanggal 05 Januari 2015  perihal alokasi Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru PAI yang lulus sertifikasi tahun 2014 Periode Januari-Juni Tahun 2015 (PNS dan Non PNS), yaitu:

A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
  1. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal; 
  2. Usia belum mencapai 60 tahun;
  3. Memenuhi ketentuan 24 jam.
  4. Telah memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS tahun 2015 dengan melampirkan :
  1. Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK ); 
  2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing legalisir yang berwenang) bagi guru PNS;
  3. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan); 
  4. NUPTK yang dibuktikan dengan S08a 1 lembar dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Foto Copy S26b2 atau S26b, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
  6. Foto Copy S26c2 atau S26c, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
  7. Foto Copy S26c1 jika belum ada S26b2 dan S26c2 dilegalisir Kepala Sekolah 
  8. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi (legalisir Kepala Sekolah);
  9. Melampirkan SKBK, SKMT dan SPMJ (BKD dan Kepala sekolah bagi PNS); contoh SKBK, SKMT dan SPMJ  wajib download disini
  10. Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening  yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut;
  11. Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil, Ekskul dll.) dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
  12. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul dilegalisir kepala sekolah;
  13. Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan dilegalisir Kepala Sekolah;
  14. Foto copy NPWP;
  15. Foto Copy SK Dirjen;
  16. Jika mengajar di luar Satmingkal (F.copy surat tugas dari Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Negeri, F.copy surat tugas dari Yayasan dan diketahui Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Swasta, Surat Persetujuan dari Kemenag jika mengajar di Madrasah Negeri, Surat Tugas dari Yayasan dan diketahui Kemenag jika mengajar di Madrasah Swasta) masing-masing dilegalisir kepala sekolah;
  17. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
  18. Susunan berkas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. Surat tugas diluar Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S.08a dan S26;
  19. Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK warna Hijau;
  20. Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairan Januari-Juni 2015, Nama, Tempat Tugas dan No. HP.;
  21. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter;

 c.    Data tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan sesuai dengan jadwal masing-masing Zona :
  • Zona I (Kec. Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Pantai Labu, Beringin, dan     Lubuk  Pakam) tanggal 19 dan 22 2015;
  • Zona II (Kec. Sunggal, Sibolangit, Pancur Batu, Namorambe, Delitua dan Biru-Biru) tanggal 23 s/d 24 2015;
  • Zona III (Kec. Tj.Morawa, Pagar Merbau, Galang, STM Hilir, STM Hulu dan patumbak) tanggal 25 s/d 26 2015;
  • Zona IV (Kec. H. Perak, Labuhan Deli, Bangun Purba, Kutalimbaru, dan Gunung Meriah) tanggal 29 s/d 30 2015;
      Keterlambatan dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab saudara/i.
           Demikian disampaikan untuk diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.


                                                                                  wassalam,



                                                                          PAKIS Kemenag DS.

Selasa, 02 Juni 2015

UNDANGAN SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN 2013

Kepada Yth,
Guru PAI
se-Kab. Deli Serdang


Dengan hormat,

                  Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan 2013 dilingkungan Kementerian Agama Kab. Deli Serdang tahun 2015, maka dengan ini kami informasikan tempat dan waktu serta kuota peserta untuk acara dimaksud.
- Adapun persyaratan peserta :
   1. membawa surat tugas dari Kepala Sekolah
   2. membawa pas photo 3x4 3 lembar (warna)

- Surat undangan dan kuota acara dapat di download dibawah ini :
   Udangan Peserta
   Kuota Peserta

                   Demikian untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.



                                                                                                                    PAKIS D.S