PERIODE JAN - MAR 2015
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI dan Pengawas PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang
Dengan hormat, Berdasarkan
Daftar Isian Pengguna Anggaran ( DIPA )
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor: 025-04.2.299252/2015, tanggal
06 Januari 2015 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2015 di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru/Pengawas PAI Periode Januari-Maret Tahun
2015 (PNS dan Non PNS), yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
- Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
- Usia belum mencapai 60 tahun;
- Memenuhi ketentuan 24 jam.
- Telah memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
- Tidak diperuntukkan bagi Guru PAI yang sertifikasi Tahun 2014 (PLPG di LPTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh) karena belum ada Ketetapan melalui SK Dirjen.
B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS tahun 2015 dengan melampirkan :
- Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
- Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing legalisir Kepala Sekolah) bagi guru PNS;
- Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
- NUPTK yang dibuktikan dengan S08a 1 lembar dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Foto Copy S26b2 atau S26b, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
- Foto Copy S26c2 atau S26c, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
- Foto Copy S26c1 jika belum ada S26b2 dan S26c2 dilegalisir Kepala Sekolah
- Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi (legalisir Kepala Sekolah);
- Melampirkan SKBK, SKMT dan SPMJ (BKD dan Kepala sekolah bagi PNS); contoh SKBK, SKMT dan SPMJ WAJIB DOWNLOAD DISINI
- Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut;
- Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil, Ekskul dll.) dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
- Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul dilegalisir kepala sekolah;
- Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan dilegalisir Kepala Sekolah;
- Foto copy NPWP;
- Foto Copy SK Dirjen;
- Jika mengajar di luar Satmingkal (F.copy surat tugas dari Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Negeri, F.copy surat tugas dari Yayasan dan diketahui Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Swasta, Surat Persetujuan dari Kemenag jika mengajar di Madrasah Negeri, Surat Tugas dari Yayasan dan diketahui Kemenag jika mengajar di Madrasah Swasta) masing-masing dilegalisir kepala sekolah;
- Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
- Susunan berkas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. Surat tugas diluar Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S.08a dan S26;
- Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK warna Hijau;
- Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairan Januari-Maret 2015, Nama, Tempat Tugas dan No. HP.;
- Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter;
c. Data
tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor
Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan sesuai dengan jadwal masing-masing Zona :
- Zona I (Kec. Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Pantai Labu, Beringin, dan Lubuk Pakam) tanggal 6 s/d 7 2015;
- Zona II (Kec. Sunggal, Sibolangit, Pancur Batu, Namorambe, Delitua dan Biru-Biru) tanggal 8 s/d 9 2015;
- Zona III (Kec. Tj.Morawa, Pagar Merbau, Galang, STM Hilir, STM Hulu dan patumbak) tanggal 10 & 13 2015;
- Zona IV (Kec. H. Perak, Labuhan Deli, Bangun Purba, Kutalimbaru, dan Gunung Meriah) tanggal 14 s/d 15 2015;
Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab saudara/i.
Demikian disampaikan
untuk diindahkan dan dilaksanakan, terima
kasih.
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.
wassalam,
PAKIS Kemenag DS.