PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PERIODE JULI-DESEMBER 2013 DAN PERIODE JANUARI-MARET 2014 GURU PAI PNS MAUPUN NON PNS
Nomor : Kd.02.01/3/PP.01.1/ /2014 Lubuk Pakam,
April 2014
Lamp : 1 (satu)
set
Perihal : EDARAN TUNJANGAN PROFESI
PERIODE JUL-DES 2013 & JAN-MAR 2014
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI dan Pengawas PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang
di-
Tempat
Dengan hormat, Berdasarkan
Daftar Isian Pengguna Anggaran ( DIPA )
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014 Nomor: 025-04.2.2999252/2014, tanggal
05
Desember 2013 perihal alokasi Penerima
Tunjangan Profesi Tahun 2014 di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru PAI Periode Juli s. d Desember 2013 dan Periode Januari-Maret Tahun
2014 (PNS dan Non PNS), yaitu:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal;
- Usia belum mencapai 60 tahun;
- Memenuhi ketentuan 24 jam.
- Telah memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
B.
Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan
Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS tahun 2014 dengan melampirkan sebagai berikut:
- Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK );
- Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing leges Kepala Sekolah) bagi guru PNS, dan bila ada perubahan gaji, maka Amprah yang dilampirkan berarti 2 lembar.Masing-masing lembar menunjukkan nilai gaji yang berbeda;
- Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan);
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang dibuktikan dengan print out NUPTK berbentuk S08 sebanyak 1 lembar dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
- Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar/roster (legalisir Kepala Sekolah);
- Melampirkan SKBK, SPMT, SKMT dan SPMJ (tertanggal April 2014 untuk kedua pemberkasan) ;
- Melampirkan Foto copy rekening yang dilegalisasi oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut;
- Foto Copy SK. Bersama bagi mereka yang tempat tugasnya lebih dari satu Sekolah berikut roster;
- Foto Copy SK. Tugas Tambahan/ Jabatan Tambahan, dilegalisir Kepala Sekolah (bila ada);
- Foto copy Absensi Juni-Des 2013 & Jan-Maret 2014, dilegalisir Kepala Sekolah.
- Susunan berkas adalah, SKBK,SPMT, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. SK. Bersama, Absensi dan urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S.08;
- Contoh SKBK,SKMT, SPMJ dan SPMT dapat di copy di kantor Kemenag Seksi PAKIS, atau Pengawas PAI masing-masing, atau dapat anda download di sini !
- Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairan Juli-Des 2013 dan Januari-Maret 2014, Nama, Tempat Tugas dan No. HP.
- Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter.
- Untuk SD. Map biasa warna Kuning, SMP Map warna Merah, dan SMA/SMK Map warna Hijau.
c. Data
tersebut telah diserahkan kepada pengawas masing-masing paling lambat hari Jum`at, tanggal 18 April 2014 untuk diteruskan ke Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang rangkap 2 (dua), untuk itu agar segera berkoordinasi kepada Pengawas PAI masing-masing. Keterlambatan
dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab saudara/i.
Demikian disampaikan
untuk diindahkan dan dilaksanakan, terima
kasih.
an. Kepala
an. Kepala
Kepala Seksi PAKIS Kemenag Kab. Deli
Serdang
Drs. H. Soritua Harahap, M.M
NIP.196805061996031001
Drs. H. Soritua Harahap, M.M
NIP.196805061996031001
Tembusan Yth.
Ka. Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang
di Lubuk Pakam (sebagai laporan)