SELAMAT DATANG DI WEBLOG SEKSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN ISLAM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. DELI SERDANG JL. SUDIRMAN NO. 05 LUBUK PAKAM EMAIL : dsseksipendidikan@gmail.com

Senin, 30 Maret 2015

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI PERIODE JANUARI-MARET 2015 GURU PAI PNS MAUPUN NON PNS

 Perihal  : EDARAN TUNJANGAN PROFESI                      Lubuk Pakam,   April 2015 
               PERIODE JAN - MAR 2015
               Kepada Yth.
             Bapak/Ibu Guru PAI dan Pengawas PAI
Se – Kabupaten Deli Serdang

Dengan hormat, Berdasarkan Daftar Isian Pengguna Anggaran  ( DIPA ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor: 025-04.2.299252/2015, tanggal 06 Januari 2015  perihal alokasi Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran tunjangan profesi Guru/Pengawas PAI Periode Januari-Maret Tahun 2015 (PNS dan Non PNS), yaitu:

A. Guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan Profesi adalah :
  1. Masih aktif Mengajar di Sekolah/Satminkal; 
  2. Usia belum mencapai 60 tahun;
  3. Memenuhi ketentuan 24 jam.
  4. Telah memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK DIRJEN
  5. Tidak diperuntukkan bagi Guru PAI yang sertifikasi Tahun 2014 (PLPG di LPTK UIN  Ar-Raniry Banda Aceh) karena belum ada Ketetapan melalui SK Dirjen.

B. Masing-Masing Guru PAI mengajukan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS tahun 2015 dengan melampirkan :
  1. Copy Sertifikat Pendidik ( legalisir LPTK ); 
  2. Foto Copy SK. Pangkat Terakhir dan SK. Berkala Terakhir serta Amprah Gaji terakhir (masing-masing legalisir Kepala Sekolah) bagi guru PNS;
  3. Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Non PNS (legalisir Yayasan); 
  4. NUPTK yang dibuktikan dengan S08a 1 lembar dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  5. Foto Copy S26b2 atau S26b, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
  6. Foto Copy S26c2 atau S26c, 1 lembar dilegalisir Kepala Sekolah (jika sudah ada)
  7. Foto Copy S26c1 jika belum ada S26b2 dan S26c2 dilegalisir Kepala Sekolah 
  8. Foto Copy SK. Pembagian Tugas Mengajar, Jadwal Mengajar/roster, dan Absensi (legalisir Kepala Sekolah);
  9. Melampirkan SKBK, SKMT dan SPMJ (BKD dan Kepala sekolah bagi PNS); contoh SKBK, SKMT dan SPMJ WAJIB DOWNLOAD DISINI 
  10. Foto copy rekening yang dilegalisir oleh pihak Bank BNI dan nomor rekening  yang kurang jelas harus ditulis ulang di foto copy rekening tersebut;
  11. Foto Copy SK Tugas Tambahan (Kepsek, Wakil, Ekskul dll.) dilegalisir kepala sekolah (jika ada);
  12. Foto Copy Roster dan Absensi Ekskul dilegalisir kepala sekolah;
  13. Foto Copy RPP meliputi Program Semester dan Program Tahunan dilegalisir Kepala Sekolah;
  14. Foto copy NPWP;
  15. Foto Copy SK Dirjen;
  16. Jika mengajar di luar Satmingkal (F.copy surat tugas dari Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Negeri, F.copy surat tugas dari Yayasan dan diketahui Disdikpora jika mengajar di Sekolah Umum Swasta, Surat Persetujuan dari Kemenag jika mengajar di Madrasah Negeri, Surat Tugas dari Yayasan dan diketahui Kemenag jika mengajar di Madrasah Swasta) masing-masing dilegalisir kepala sekolah;
  17. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar diluar Satmingkal berikut Roster dan absensinya masing-masing dilegalisir Kepala Sekolah;
  18. Susunan berkas adalah, SKBK, Sertifikat Pendidik, SKMT, SPMJ, SK.Pangkat Terakhir, SK Berkala Terakhir, SK.Guru Tetap Yayasan, SK. Tugas Tambahan,Fc. Buku Rekening BNI, SK.Pembagian beban Kerja Guru, Fc. Roster/Jadwal Mengajar,Fc. Surat tugas diluar Satmingkal (Sk Pebagian Tugas, Absensi dan roster) serta urutan paling bawah Fc. NUPTK Padamu Siap S.08a dan S26;
  19. Untuk SD Map biasa warna Merah, SMP warna Kuning dan SMA/SMK warna Hijau;
  20. Pada halaman depan map ditulis Periode Pencairan Januari-Maret 2015, Nama, Tempat Tugas dan No. HP.;
  21. Berkas dijepit dengan klep atom, tidak dihekter;

 c.    Data tersebut diserahkan kepada Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang  rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan tanpa perwakilan sesuai dengan jadwal masing-masing Zona :
  • Zona I (Kec. Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Pantai Labu, Beringin, dan     Lubuk  Pakam) tanggal 6 s/d 7 2015;
  • Zona II (Kec. Sunggal, Sibolangit, Pancur Batu, Namorambe, Delitua dan Biru-Biru) tanggal 8 s/d 9 2015;
  • Zona III (Kec. Tj.Morawa, Pagar Merbau, Galang, STM Hilir, STM Hulu dan patumbak) tanggal 10 & 13 2015;
  • Zona IV (Kec. H. Perak, Labuhan Deli, Bangun Purba, Kutalimbaru, dan Gunung Meriah) tanggal 14 s/d 15 2015;
      Keterlambatan dalam menyampaikan data adalah tanggung jawab saudara/i.
           Demikian disampaikan untuk diindahkan dan dilaksanakan, terima kasih.


                                                                                  wassalam,



                                                                          PAKIS Kemenag DS.
                                                                                                  

Rabu, 25 Maret 2015

UNDANGAN SOSIALISASI PMA 43 TAHUN 2014 DAN PEMBENTUKAN PENGURUS MGMP PAI SMP TK. KECAMATAN

Kepada Yth,
Guru/Pengawas PAI
se-Kab. Deli Serdang


          Dengan Hormat, bersama ini kami informasikan tentang kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Kementerian Agama dan sekaligus Pembentukan Pengurus MGMP PAI SMP untuk tingkat kecamatan se Kab. Deli serdang.

adapun Undangan kegiatan dimaksud dapat di download disini

            Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.





                                                                                                   wassalam


                                                                                     SEKSI PAKIS KEMENAG DS.




Nb. ; Untuk informasi panitia dapat menghubungi nomor 
          - 081362336644  a/n Agus Ibrahim
          - 081362026119  a/n Ilham Gea
          - 081269161310  a/n Indrasyah Sitompul   
   

Selasa, 03 Maret 2015

PROSES REGISTRASI ULANG VERVAL NRG

Kepada Yth,
Guru dan Pengawas PAI
se-Kab. Deli Serdang



                    Dengan hormat, bersama ini kami informasikan kepada Guru dan Pengawas PAI se-Kab. Deli Serdang agar melakukan proses VERVAL NRG sampai S26c dan menyerahkan print out S26c itu berikut F.copy Sertifikat Pendidik ke Kantor Kementerian Agama Kab. Deli Serdang cq. Seksi PAKIS selambatnya hari Jum'at tanggal 27 Maret 2015. karena printout S26c merupakan syarat pencairan sertifikasi. adapun untuk proses Verval NRG ini agar menghubungi operator sekolah masing-masing.

                    Bagi yang terkendala dalam proses Verval NRG dimaksud (tidak bisa membuka S26c) agar segera melapor ke Kantor kemenag Deli Serdang cq. Seksi PAKIS dengan membawa :
     1. F.copy Sertifikat Pendidik (dileges)
     2. F.Copy Ijazah terakhir       (dileges)
     3. F.Copy NRG  (SK Dirjen)
selambatnya hari Senin tanggal 23 Maret 2015

                       Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi dan diucapkan terima kasih.


                                                                                                    wassalam,


                                                                                             Pakis Kemenag DS